Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Berkarya Dukung Proses Hukum Ahmad Basarah Soal "Soeharto Guru Korupsi"

Dua laporan terkait pernyataan Ahmad Basarah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyebut "Soeharto Guru Korupsi" mendapat dukungan dari Partai Berkarya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah./JIBI/BISNIS/Muhammad Rudwan
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ahmad Basarah./JIBI/BISNIS/Muhammad Rudwan

Bisnis.com, JAKARTA — Dua laporan terkait pernyataan Ahmad Basarah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menyebut "Soeharto Guru Korupsi" mendapat dukungan dari Partai Berkarya.

Badaruddin Andi Picunang, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Berkarya menyatakan hal tersebut kepada Bisnis, Selasa (4/12/2018).

"Harapannya masalah ini diproses sesuai aturan hukum yang ada. Biar para politisi tidak selalu keseleo lidah dan menghina para pendahulu kita yang punya jasa pada bangsa ini," ujar Badar.

Badar menilai pelaporan terhadap Ahmad Basarah di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan reaksi alamiah dari para pengagum Presiden Soeharto.

"Itulah reaksi dari para pencinta Pak Harto. Tidak terbendung, dan kami Partai Berkarya melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Berkarya melakukan pendampingan [pada para pelapor]," tambahnya.

Sebelumnya Partai Berkarya berniat melaporkan sendiri Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini, terkait pernyataannya sai menghadiri acara diskusi di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah saat itu.

Atas pernyataan tersebut, Basarah kini dilaporkan di dua tempat berbeda dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

Ia dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan pelapor Hasta Mahardika Soehartonesia (HMS) atas nama Rizka Prihandy dengan nomor surat LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.

Laporan lain dilakukan di Bareskrim Polri dengan nomor surat LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM oleh pelapor yang mengaku pengagum Presiden Soeharto atas nama Anhar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper