Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bantah Geledah Rumah Habib Bahar

Mabes Polri membantah telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kediaman pribadi milik Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk mencari 2 alat bukti pendukung pada penyidikan kasus tindak pidana ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kediaman pribadi milik Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk mencari 2 alat bukti pendukung pada penyidikan kasus tindak pidana ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan bahwa status Habib Bahar bin Ali bin Smith masih sebagai saksi dalam perkara tersebut, sehingga tim penyidik belum melakukan upaya penggeledahan ke sejumlah kediaman pribadi Habib Bahar bin Ali bin Smith.

"Jadi sampai sekarang belum ada penggeladahan rumah yang bersangkutan karena masih berupa panggilan-panggilan pemeriksaan dulu ya," tuturnya, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah memanggil ulang Habib Bahar bin Ali bin Smith pada hari ini Senin (3/12/2018) untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/12/2018). Dia berharap Habib Bahar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara tersebut menemukan titik terang.

Syahar mengakui pemanggilan pertama Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah dilakukan penyidik Bareskrim pada Jumat (30/11/2018) untuk diperiksa Senin (3/12/2018). Namun, dia mengatakan Habib Bahar mangkir dari pemeriksaan hari ini tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Karena itu, yang bersangkutan kami kirimkan surat panggilan lagi hari ini untuk diperiksa ulang, Kamis (6/12/2018)," katanya.

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper