Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Kemah, Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Diperiksa, Statusnya Saksi

Giliran anggota panitia dari pihak Pemuda Muhammadiyah diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Apel Dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam, koleksi viode Kemepora di Youtube
Apel Dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam, koleksi viode Kemepora di Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Giliran anggota panitia dari pihak Pemuda Muhammadiyah diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Hari ini kami memanggil Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan, Senin (3/12/2018).

Panitia yang menjabat sebagai bendahara dan sekretaris dari Pemuda Muhammadiyah dalam acara tersebut, kini masih diminta keterangannya oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Benar, [ketiganya] dari Pemuda Muhammadiyah," ujar Ahmad Fanani, Ketua Panitia acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia ketika dikonfirmasi Bisnis.

AKBP Bhakti Suhendarwan, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan pemanggilan ketiganya bertujuan untuk mengetahui alur pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) acara tersebut.

"Karena mereka yang terlibat dalam penyusunan LPJ dan ada tanda tangan salah satu saksi di situ. Jadi kami akan telusuri alurnya," ujar Bhakti.

Sebelumnya pihak kepolisian menilai kegiatan yang dihadiri kurang lebih 20 ribu anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (Kokam) Muhammadiyah ini sebenarnya kegiatan yang positif.

Hanya saja, terdapat dugaan maladministrasi dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh panitia acara yang bertempat di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017 ini.

"Kalau ada penyimpangan, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Harus sesuai dengan aturan manajemen keuangan. Kan ada aturannya di situ bagaimana mempertanggungjawabkan suatu kegiatan yang menggunakan uang negara atau rakyat.
Kalau di sana ditemukan dugaan penyimpangan, ya kami proses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (27/11/2018).

Pihak kepolisian telah memeriksa beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus ini. Di antaranya pihak Kemenpora sebagai penyelenggara, pihak GP Ansor yang mendapatkan dana Rp3 Miliar, pihak Pemuda Muhammadiyah yang mendapatkan dana Rp2 Miliar tetapi telah mengembalikannya pada Jumat (23/11/2018), serta saksi-saksi kunci yang berada di Yogyakarta.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besar kerugian negara yang disebabkan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper