Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencalonan OSO, Ahli Hukum Tata Negara Minta KPU Patuhi Konstitusi

Ahli hukum tata negara meminta Komisi Pemilihan Umum mematuhi konstitusi dalam status pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD
Oesman Sapta Odang/Antara
Oesman Sapta Odang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara meminta Komisi Pemilihan Umum  (KPU) mematuhi konstitusi dalam status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.

Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, mengatakan bahwa terdapat tiga faktor yang didorong kepada KPU.

Pertama,  bahwa faktor sejarah selama pembentukan DPD tidak diperuntukkan kepada orang yang tergabung ke dalam partai politik. Kedua, faktor konstitusi,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya adalah final dan mengikat.

 “Faktor konstitusi, putusan MK adalah putusan yang memaknai konstitusi. Mengabaikannya adalah paling berat,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Terakhir, ia mendorong KPU untuk menegakkan kebenaran dengan percaya bahwa konstitusi adalah aturan perundangan tertinggi dan terjemahannya dilakukan dalam putusan.

 “Ketiga adalah situasi KPU sendiri.  OSO masih tetap calonkan sepanjang kehendak konstitusi itu tetap diindahkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper