Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD dan Bagir Manan Beri Masukan ke KPU Terkait Status Pencalonan OSO  

Ahli hukum tata negara Mahfud MD dan mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum agar membuat keputusan yang paling dekat dengan konstitusi terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantornya, Selasa (3/12/2018)./M. Ridwan
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantornya, Selasa (3/12/2018)./M. Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Mahfud MD dan mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum agar membuat keputusan yang paling dekat dengan konstitusi terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang.

Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di kantornya, Selasa (3/12/2018).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan masukan agar KPU memberikan keputusan yang paling dekat dengan induk hukum, yaitu konstitusi dalam pemutusan status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

“Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini kami usulkan pilihan opsi yang paling dekat dengan konstitusi,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/11/2018).

Selain itu, Mahfud juga menegaskan kepada KPU untuk memberikan keputusan secara independen agar tidak membuat gaduh dalam agenda pemilihan umum yang terus berjalan.

“Kita akan turut membangun argumen-argumen yang diperlukan untuk pilihan-pilihan yang diambil KPU,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menjelaskan bahwa  Mahkamah Konstitusi (MK) adalah garda terdepan dalam penegakan konstitusi, untuk itu ia menilai putusan MK dapat menjadi pegangan KPU dalam membuat keputusan.

“Karena itu semestinya putusan MK itu yang paling dekat dengan kandungan-kandungan konstitusi,” jelasnya.

“Tentunya KPU akan menentukan pilihan yang paling baik. Dengan harapan KPU sudah sangat pertimbangkan masukan teman-teman,” tambahnya.

KPU sebelumnya membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Tidak terima, Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melakukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018 Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper