Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Serahkan Surat Pergantian Taufik Kurniawan, Fahri: Belum Ada Surat Pengunduran Diri

Meski telah menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke DPR, hinggga kini belum ada keputusan soal status jabatan pimpinan lembaga tersebut.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016./Antara-Wibowo Armando
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11). Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016./Antara-Wibowo Armando

Bisnis.com, JAKARTA—Meski telah menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke DPR, hinggga kini belum ada keputusan soal status jabatan pimpinan lembaga tersebut.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa partainya sudah mengirimkan surat pergantian tersebut.

“Sudah, cek saja ke pimpinan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senin (3/12). Setelah diserahkan ke DPR, pria yang akrab disapa Zulhas ini kemudian menyerahkan seluruh prosesnya kepada DPR.

"Ya nanti sudah ada aturanya di DPR," kata Ketua MPR tersebut kepada wartawan Senin (3/12/2018).

Hanya saja Zulhas menyatakan apakah surat DPP PAN itu langsung ditindaklanjuti atau menunggu hasil keputusan tetap dari pengadilan terhadap Taufik, merupakan wewenang Pimpinan DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebelumnya mengatakan Pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Sejauh ini belum ada surat pengunduran diri," kata Fahri di Kompleks Parlemen.

Dia mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, maka Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

Pasalnya, sesuai Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal. Salah satunya adalah mengundurkan atau diberhentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper