Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Cekal Habib Bahar Ali bin Smith

Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Habib Bahar Ali bin Smith ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyelidikan perkara tindak pidana ujaran kebencian.
Habib Bahar Bin Smith/Youtube
Habib Bahar Bin Smith/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyelidikan perkara tindak pidana ujaran kebencian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat cekal atas nama Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut pada Sabtu 1 Desember 2018. Menurutnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith tersebut pada Senin 3 Desember 2018 untuk diminta keterangan sebagai saksi.

"Terhadap yang bersangkutan (Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dilakukan pencekalan pada hari ini. Surat pencekalannya juga sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi pada hari ini 1 Desember 2018," tuturnya, Sabtu (1/12).

Dedi mengimbau agar Habib Bahar bin Ali bin Smith menghormati hukum dan memenuhi panggilannya sebagai saksi pada Senin 3 Desember 2018 nanti.

Dia menjelaskan bahwa pelapor La Kamarudin dari kelompok Jokowi Mania menduga Habib Bahar bin Ali bin Smith telah melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat pemangilan Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirimkan pada Jumat 30 November 2018 kemarin untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Desember 2018," katanya.

Sebelumnya, Jokowi Mania menyatakan isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper