Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI asal Lombok Terancam Hukuman Mati, KJRI Johor Bahru Beri Pendampingan

Kementerian Luar Negeri memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok bernama Zainul Watoni, yang terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Malaysia, telah menerima pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.
Ilustrasi hukum gantung
Ilustrasi hukum gantung

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok bernama Zainul Watoni, yang terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Malaysia,  telah menerima pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.

"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (29/11/2018).

Selain pendampingan kekonsuleran, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum kepada WNI tersebut. Dia memaparkan kasus ini baru mulai disidangkan di Pengadilan Tingkat Pertama (Mahkamah Majistret).

"Proses pengadilan diperkirakan masih sangat panjang," ujarnya.

Zainul dituduh telah melakukan pembunuhan dan menyebabkan kematian terhadap seorang warga Malaysia bernama Rizal Muhammad (37). Dia dihukum atas pelanggaran terhadap Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan hukuman terberat berupa hukum gantung.

Sinar Harian, media asal Malaysia, sebelumnya memberitakan bahwa Kepolisian Kota Tinggi telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan di Ladang Kambau, Kuala Sedili.

Kepala Kepolisian Kota Tinggi Ashmon Bajah mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan seorang perempuan berusia 30-an yang diketahui sebagai kekasih WNI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper