Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kemah Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah Bela Dahnil Simanjuntak

Kuasa Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi atas kasus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Kemah Pemuda Islam, yang menyeret-nyeret Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua umum PP Muhammadiyah periode 2014-2018).
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi atas kasus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Kemah Pemuda Islam, yang menyeret-nyeret Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua umum PP Muhammadiyah periode 2014-2018).

Dalam pernyataan pers yang diterima Bisnis, Kamis sore (28/11/2018), Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terdiri dari Dr. Trisno Rahardjo, SH., M.Hum, Gufroni, SH., MH. Jamil Burhan, SH, menegaskan tidak adanya keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam proses pelaporan LPJ Kegiatan Kemah Pemuda Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 16-17 Desember 2017.

"Saudara Dahnil tidak tahu menahu soal dokumen LPJ dan teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut".

Disebutkan tandatangan Dahnil dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil karena panitia berasumsi kegiatan itu telah terlaksana dengan baik dan pelaporan hanya pelengkap administrasi semata.

"Panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada saudara Dahnil Anzhar Simanjuntak selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan keluarga, dimana panitia menggunakan scan tanda tangan Dahnil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini".

Pernyataan tersebut juga mengungkap adanya dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan karena ketidakpahaman panitia.

"Adanya persoalan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik pada Polda Metro Jaya, dapat dimengerti oleh panitia. Kami menghormati seluruh proses hukum yeng tengah dilaksanakan oleh penyidik pada Polda Metro Jaya".

Trisno dkk meminta penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen LPJ. Namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan tersebut yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam.

Pihaknya mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut.

"Hal ini karena anggaran berkenaan dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah tersebut mewakili Panitia Kemah Pemuda Islam yang terdiri dari Ahmad Fanani, Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, Fuji Abdul Rohman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper