Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan 50 kg Narkoba dari Bandar Jaringan Internasional

Polisi Amankan 50 kg Narkoba dari Bandar Jaringan Internasional
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan jajarannya menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018)./Antara-Wibowo Armando
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan jajarannya menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018)./Antara-Wibowo Armando

Bisnis.com, JAKARTA — Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 50 kg sabu dan 43 ribu pil ekstasi yang dimiliki oleh jaringan narkoba internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Direktur Reserse narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan menyatakan telah menangkap tiga tersangka berinisial WS (43), MS (43), dan F (39).

Bandar narkoba jaringan internasional ini diusut bermula dari tertangkapnya WS bersama barang bukti 2,7 kg sabu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada September lalu.

“Pengungkapan berawal dari tertangkapnya WS yang dikendalikan VR dari dalam Lapas Cipinang,” jelas Suwondo.

Dari keterangan WS, polisi memperoleh informasi untuk menangkap tersangka kedua yaitu MS. Lewat interogasi yang didapat, keduanya menyebut dikendalikan oleh VR yang merupakan residivis, bahkan masih berstatus narapidana di LP Cipinang.

Barulah setelah itu, penyidik mendapatkan jalur distribusi para tersangka dari Pekanbaru.

“Dalam pengungkapan ini kami bekerjasama dengan Polda Riau dan Lapas Cipinang untuk menghentikan jalur distribusi mereka dengan modus ‘gudang berjalan’ untuk masuk ke Jakarta,” jelas Suwondo.

Gudang berjalan yang dimaksud Suwondo yaitu memasukkan barang haram tersebut di sebuah bagasi mobil merek Daihatsu Luxio yang telah dimodifikasi.

Pihak kepolisian mengamankan mobil berwarna silver dengan nomor polisi B 1536 KH ini terparkir di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.

"Dari dalam mobil inilah 50 kg sabu dan 43 ribu butir berhasil didapatkan petugas," tambah Suwondo.

Kini pihak kepolisian menyatakan tengah memburu seorang berinisial AAK dan warga negara Malaysia berinisial TS. Keduanya diduga merupakan bandar besar yang bertanggung jawab atas distribusi jaringan narkotika internasional Malaysia-Pekanbaru-Jakarta ini.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka akan dihadapkan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper