Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan La Usman, Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan hal tersebut, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengamankan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pada Jumat (23/11/2018) pukul 23.00 WIB di Kamar Hotel Red Planet lantai 2 kamar 217, Jl Samanhudi, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ke Jakarta mau ke Kementerian Olahraga [Kementerian Pemuda dan Olahraga] terkait dengan olahraga dan anggaran [acara olahraga] yang dipertandingkan," ujar Argo.
Argo mengungkapkan kejadian bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak Ditresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar La Usman sehingga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya terdapat dua cangklong bekas pakai, tiga buah korek api gas, dan sebuah telepon genggam.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika sehari sebelum diamankan pihak kepolisian. Hasil tes cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika. Pihak Kepolisian masih menunggu hasil tes darah dan rambut tersangka di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
"Beliau juga ada beberapa jabatan lain, ketua KONI [Komite Olahraga Nasional Indonesia] di sana atau ketua Kempo di sana. [Alasan menggunakan narkoba] biar tidak capek karena pekerjaan banyak, biar menghilangkan stres," ujar Argo.
Kini pihak Kepolisian masih mencari sopir tersangka bernama Lani yang berperan sebagai penjual narkotika pesanan tersangka. La Usman diagendakan menjalani rehabilitasi.
"Untuk LU ini sudah setahun lalu menggunakan, Mudah-mudahan dengan adanya rehabilitasi nanti bisa insyaf," harap Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel