Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ratna Sarumpaet: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Rocky Gerung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung yang dikenal sebagai pengajar filsafat di Universitas Indonesia (UI) ini batal sebab yang bersangkutan menghadiri kegiatan lain.
Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung akan dijadwalkan ulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung yang dikenal sebagai pengajar filsafat di Universitas Indonesia (UI) ini batal sebab yang bersangkutan menghadiri kegiatan lain.

"Untuk Bapak Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya minta di-reschedule karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Argo.

Argo menjelaskan hari pemeriksaan Rocky yang berkaitan dengan alur pengiriman foto lebam wajah Ratna Sarumpaet kini belum dapat dipastikan, sebab masih menunggu jadwal dari penyidik.

"Tentunya nanti penyidik akan me-reshedule dengan waktu yang tepat," tambahnya.

Keterangan Rocky akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka berinisial RS yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh Kejakasaan (P19).

Pihak Kepolisian sebelumnya telah meminta keterangan dari Said Iqbal, Amien Rais, dokter Sidik Setiamihardja, Asiantoro, Nanik S Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta saksi tambahan lain, yaitu karyawan Ratna Sarumpaet bernama Ahmad Rubangi dan artis sekaligus anak kandung Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan.

Kini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan selesai. Ratna dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper