Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Masih Godok Putusan Pengurus Partai Jadi Senator

Komisi Pemilihan Umum kembali menunda mengambil langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait regulasi pengurus partai menjadi senator.
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (tengah) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum kembali menunda mengambil langkah atas putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait regulasi pengurus partai menjadi senator.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pembahasan masih dilakukan agar tafsiran amanah tiga pengadilan tersebut bulat dan kuat.
 
“Kalau timbul sengketa lagi, putusannya ini cukup kuat atau tidak. Karena buat apa kita melaksanakan ini dengan cara ini dengan seperti ini ketika disengketakan kita mudah sekali digagalkan? Mudah sekali kalah,” tuturnya saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
 
Arief menjelaskan bahwa kini putusan komisioner sudah menjurus pada satu langkah. Namun, ada kekhawatiran kebijakan yang diambil tersebut kembali digugat.
 
“Tapi kalau masih ada yang ragu, karena tadi ada yang bilang nanti dulu kita mesti diskusikan yang ini, yang ini, yang ini. Jadi saya tidak mungkin memutuskan sendiri,” ucapnya.
 
KPU sebelumnya membuat peraturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai menjadi senator. Ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
 
Tidak terima, Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melakukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke Mahkamah Agung (MA) dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU 26/2018.
 
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kembali menang. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan Pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di Pemilu selanjutnya.
 
Di sisi lain, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bahwa ada pilihan untuk merangkum 3 putusan itu menjadi 1.

Contoh opsi yang bisa terjadi, terangnya, adalah memasukkan OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan dimunculkan dalam surat suara seperti putusan MA dan PTUN. Tetapi, OSO tetap harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai jika terpilih menjadi senator.
 
“Seperti halnya kita menggunakan analogi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN kan begitu, jadi yang bersangkutan tetap berproses tetapi pada saatnya nanti yang bersangkutan menjadi persyaratan sebelum dilantik itu harus menampilkan LHKPN,” ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper