Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Indonesia Menuju Impian Menjadi Negara Donor

Alhasil, kegiatan pemberian bantuan yang selama ini dilakukan oleh K/L masih bersifat sektoral dan berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Hal ini membuat tidak adanya keharusan bagi K/L untuk mendukung pemberian bantuan kepada negara lain.
Relawan duduk di depan pesawat Hercules yang akan diberangkatkan untuk mengirim bantuan kemanusiaan Rohingya di Base Ops TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA-Rosa Panggabean
Relawan duduk di depan pesawat Hercules yang akan diberangkatkan untuk mengirim bantuan kemanusiaan Rohingya di Base Ops TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (13/9)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — “Apakah Indonesia sudah siap memberi bantuan ke negara lain?” Pertanyaan itulah yang sering muncul ketika membicarakan pemberian bantuan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Tak heran mengingat status Indonesia sebagai negara berkembang dan banyak menerima bantuan hibah dari negara maju lainnya. Berdasarkan data laporan kinerja pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri triwulan IV/2017 yang dikeluarkan Bappenas, pinjaman yang masuk ke Indonesia untuk mendanai berbagai sektor mencapai US$17,3 miliar dan hibah asing pada periode ini US$606,1 juta.

Nilai ini terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Terlebih lagi, kondisi perekonomian dan politik di Indonesia yang belum stabil meningkatkan skeptisme masyarakat mengenai kemampuan Indonesia untuk membantu negara lain.

Tidak banyak yang tahu bahwa Indonesia sudah mulai memberikan bantuan ke negara lain dalam bentuk bantuan teknik sejak 1970. Bantuan ini dikucurkan melalui pemberian program beasiswa Darmasiswa kepada mahasiswa asing untuk belajar budaya Indonesia.

Kontribusi Indonesia dalam pemberian bantuan internasional bahkan sudah ada sebelum program beasiswa tersebut, dengan menjadi salah satu penggagas pembentukan skema kerja sama antar negara berkembang.

Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955, merupakan awal dari munculnya skema Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS). KSS merupakan sebuah bentuk kerja sama pembangunan antara negara berkembang untuk mencapai kemandirian bersama yang dilandasi solidaritas, kesetaraan, dan saling menguntungkan.

Untuk melakukan koordinasi pemberian bantuan internasional secara nasional, khususnya dalam skema KSS, Pemerintah Indonesia membentuk Tim Koordinasi Nasional KSS Indonesia (Tim Kornas KSS).

Tim ini terdiri dari empat kementerian yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan. Berdasarkan data Tim Kornas KSS, selama kurun waktu 15 tahun (2000-2015), Indonesia telah memberikan bantuan US$7,4 juta kepada negara lain.

Bahkan, pada 2016 saja, Indonesia memberikan bantuan US$15,08 juta (baik yang bersumber dari APBN maupun dukungan dari mitra pembangunan) kepada 1.119 peserta dari 66 negara.

Proporsi nilai bantuan pada 2016 mencapai 26% dari total bantuan yang diberikan Indonesia selama 15 tahun tersebut.

Meskipun Indonesia sudah mengeluarkan puluhan juta dolar bagi negara berkembang lainnya dan sudah menjadi pemain lama dalam KSS, tapi tata kelola keuangan dalam implementasi kegiatan KSS Indonesia masih belum baik.

Saat ini proses perencanaan, penganggaran dan realisasinya masih tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Bahkan belum ada satu kebijakan besar dari pemerintah dalam hal pemberian bantuan ini.

Alhasil, kegiatan pemberian bantuan yang selama ini dilakukan oleh K/L masih bersifat sektoral dan berdasarkan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Hal ini membuat tidak adanya keharusan bagi K/L untuk mendukung pemberian bantuan kepada negara lain.

Dalam hal pencatatan keuangan, saat ini belum ada penanda khusus untuk kegiatan-kegiatan yang diklasifikasikan sebagai KSS dalam akuntansi pemerintahan. Hal ini mempersulit pemerintah dalam menghitung jumlah kontribusi yang telah diberikan oleh Indonesia dalam mendukung pembangunan internasional melalui KSS secara pasti dan terinci.

Selain itu, basis data nasional pemberian bantuan internasional yang telah dilakukan oleh Indonesia juga sulit ditemukan. Pasalnya, implementasi proses pemberian bantuan yang masih tersebar di masing-masing K/L. Padahal basis data yang akurat sangat diperlukan oleh pemerintah untuk mengetahui capaian dan mendukung perencanaan pemberian bantuan.

Kemudian, tidak semua kegiatan pemberian bantuan yang diselenggarakan sudah memiliki standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan. Salah satu contohnya adalah pengiriman tenaga ahli ke negara lain.

Saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai honor tenaga ahli yang ditempatkan di luar negeri dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan pelatihan dan pendampingan para peserta di negara penerima bantuan.

Untuk memperbaiki pola tata kelola pemberian bantuan internasional dan pengaturan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kerja sama pembangunan, pemerintah akan membentuk sebuah lembaga pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional.

Lembaga ini akan mengelola dana untuk pelaksanaan kegiatan kerja sama pembangunan dan pemberian bantuan Indonesia kepada negara lain. Dengan adanya pengelolaan keuangan satu pintu ini, diharapkan pengelolaan kerja sama tersebut dapat berjalan dengan lebih tertib, efisien, akuntabel, dan transparan.

Pada APBN 2019, yang baru saja disahkan DPR pada 31 Oktober lalu, pemerintah mengalokasikan investasi Rp2 triliun untuk lembaga baru tersebut. Hasil investasi inilah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pelaksanaan berbagai kegiatan kerja sama pembangunan Indonesia.

Dengan pemanfaatan hasil investasi untuk pelaksanaan kegiatan, diharapkan pemberian bantuan kepada negara berkembang lain tidak terlalu membebani APBN dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Akan lebih baik lagi dengan dukungan arah kebijakan yang jelas dalam pemberian bantuan kepada negara lain.

Kejelasan tersebut termasuk penentuan negara prioritas yang perlu diberikan bantuan berdasarkan pertimbangan politik maupun ekonomi serta pemetaan sektor-sektor unggulan Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain dan dapat dibagikan kepada negara berkembang lainnya melalui kegiatan knowledge sharing atau pelatihan.

Selain didasarkan pada kapasitas fiskal, kegiatan pemberian bantuan Indonesia juga akan mempertimbangkan analisis manfaat dan kesesuaian dengan kepentingan nasional.

Indonesia memiliki tujuan mulia sebagaimana diamanatkan pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hal ini dapat dilakukan melalui dukungan terhadap pembangunan global terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial diantara negara berkembang. Apalagi, saat ini status Indonesia merupakan salah satu dari 20 ekonomi terbesar dunia dan termasuk dalam kategori negara berpenghasilan menengah.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, seharusnya komitmen dan kemampuan Indonesia dalam pemberian bantuan internasional kepada negara lain sudah tidak perlu dipertanyakan kembali.

Jadi, apakah Indonesia sudah siap memberi bantuan ke negara lain? Tidak perlu khawatir, sudah lama sekali Indonesia melakukannya dan akan dikelola dengan lebih baik lagi di masa datang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper