Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Marunda, Menhub tak ingin Dibahas di Ratas Presiden

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak ingin penyelesaian sengketa investasi Pelabuhan Marunda dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Ketua Umum Apindo sekaligus Presiden Komisaris PT Jurnalindo Aksara Grafika Hariyadi B. Sukamdani saat menjadi pembicara pada acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019, di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Ketua Umum Apindo sekaligus Presiden Komisaris PT Jurnalindo Aksara Grafika Hariyadi B. Sukamdani saat menjadi pembicara pada acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019, di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak ingin penyelesaian sengketa investasi Pelabuhan Marunda dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden.

Saya pikir tidak usah sampai ratas. Kita akan diskusikan dengan para pihak Insallah bisa selesai,” ujarnya seusai menjadi pembicara pada Bisnis Indonesia Business Challange 2019, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan telah mendapatkan informasi dari dari masing-masing pihak baik itu PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) maupun PT Karya Citra Nusantara, perusahaan hasil join venture BUMN tersebut, untuk bisa mendapatkan suatu jalan penyelesaian.

Dia melanjutkan, meski yakin persoalan ini bisa diselesaikan, penyelesaian persoalan ini dilaksanakan melalui sebuah inisiasi yang tidak terstruktur. Adapun pembahasan penyelesaian ini awalnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) kemudian dilimpahkan ke Pokja IV Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa awalnya penyelesaian sengketa itu akan dibahas dala rapat koordinasi menteri dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution pada Senin (19/11/2018). Akan tetapi, agenda itu kemudian ditunda karena dalam rapat itu pihaknya membahas banyak kasus penyelesaian sengketa investasi.

Untuk penyelesaiannya, kami akan agendakan waktu khusus untuk membahas persoalan ini. Akan diundang secara khusus, KCN, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dipimpin oleh Menko Perekonomian dan betul-betul solusi terakhir,” tuturnya.

Politisi PDIP ini mengatakna bahwa berdasarkan bukti materil, pihaknya menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018 menyebabkan secara kelembagaan terjadi disharmoni antarunsur pemerintah karena pihak penggugat yakni PT Kawasna Berikat Nusantara (Persero) merupakan BUMN dan tergugat 1 dalam perkara ini yakni PT Kawasan Citra Nusantara merupakan anak usaha yang turut dibentuk oleh BUMN tersebut.

Tergugat 2 adalah Kementerian Perhubungan yang juga merupakan pemerintah. Secara substansi putusan tersebut akan sulit dilaksanakan mengingat kewajiban yang harus dilaksanakan para tergugat adalah merupakan kewajiban dari unsur pemerintah itu sendiri,” paparnya.

Dia menguraikan, sebagai tergugat 1, PT KCN dalam melaksanakan kewajibannya tentu akan meminta persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham. Demikian juga Kemenhub yang dalam hal ini memberikan konsesi kepelabuhanan kepada KCN, sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi kementerian itu untuk melaksanakan kewajiban putusan tersebut walaupun pada prinsipnya putusan pengadilan tetap harus dihormati.

Putusan itu, lanjutnya, secara langsung juga akan menjadi beban bagi perusahaan negara karena PT KCN yang merupakan anak perusahaan KBN sehingga beban kewajiban KCN adalah juga merupakan kewajiban dari PT KBN.

Kami juga melihat dengan adanya salah satu amar putusan yang memerintahkan agar PT KCN dan Kemenhub tidak melakukan pembangunan dan pemanfaatan maupun kegiatan apapun di atas wilayah usaha Pier 1 hingga 3 akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang selama ini sudah berjalan dan tentunya mengurangi penerimaan PT KBN juga,” urainya.

Karena hal inilah, dia berharap rapat tingkat menteri dapat melahirkan suatu keputusan yang menguntungkan semua pihak sehingga program pemerintah untuk percepatan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan ekonomi dapat terlaksana dengan baik.

Sejauh ini, pihaknya menilai kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan karena ego sektoral serta adanya kepentingan terselubung dibaliknya. “Tidak boleh kita biarkan, sesuai mandat Presiden, kami harus menyelesaikan ini dengan sekuat tenaga. Yang membuat kita kadang sedikit prihatin yakni berkaitan dengan institusi kita sendiri, termasuk peradilan di dalamnya, membuat penyelesaian di kami sedikit terhambat. 

Terkait dengan permasalahan ini, pihaknya berpendapat bahwa masing-masing pihak baik pemerintah, termasuk BUMN maupun swasta harus konsisten dengan apa yang sudah disepakati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yag berlaku.

Jangan sampai ganti pimpinan ganti kebijakan yang pada gilirannya merugikan salah satu pihak khususnya swasta yang sudah berinvestasi,” tuturnya.

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. PT. KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Tehknik Utama (KTU) sebagai mitra swasta yang telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004 melalui tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT. KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85% saham. Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper