Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan beserta dua tersangka lainnya, yakni Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara ke Pengadilan Negeri (PN) Lampung.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Antara-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan beserta dua tersangka lainnya, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, ke Pengadilan Negeri (PN) Lampung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan terhadap kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap dua)," ujar Febri di KPK pada Jumat (23/11/2018).

Sidang rencananya dilakukan di PN Tipikor pada PN Lampung. Pasalnya, menurut Febri, unsur-unsur saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini berasal dari Lampung.

Selain itu, KPK melimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sejumlah Rp67 miliar.

Dalam penyidikannya, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan, yaitu mobil Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, dan Mercedes B S400, sepeda motor Harley Davidson, dan Speed Boat Krakatau.

Juga terdapat aset tanah dan bangunan yang turut disita, yakni 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, Saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi-saksi berasal dari unsur Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV Panji Sebuai, dan Swasta lainnya.

Para tersangka pun juga telah diperiksa masing-masing sekurang-kurangnya 5-6 kali dalam kurun Agustus-November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper