Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Neneng Hasanah Mengaku Tidak Tahu Soal Backdate Perizinan

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dirinya tidak tahu menahu soal adanya backdate dalam dokumen perizinan proyek Meikarta.
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta pada Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Neneng pascapenahanan dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA — Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku dirinya tidak tahu menahu soal adanya backdate dalam dokumen perizinan proyek Meikarta.

Backdate atau penanggalan mundur tersebut  sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan.

"Saya tidak mengetahui tentang backdate itu," ujarnya usai diperiksa, Jumat (23/11/2018).

KPK mendalami informasi adanya indikasi backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain.

KPK mengatakan apabila rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

Masih terkait dengan adanya dugaan backdate dalam perizinan Meikarta, KPK juga tengah menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.

Diduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.

Oleh karenanya, KPK menganggap sebenarnya beralasan bagi pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper