Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Tahun Politik, KPK Diseminasikan SIPP Ke 16 Parpol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseminasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) kepada 16 partai politik
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendiseminasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) kepada 16 partai politik.

Partai-partai politik tersebut, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Gerindra, PDIP, Golkar, PKPI, PAN, Hanura, Partai Berkarya, PKS, Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, PSI, PKB, PPP, dan Perindo.

Penyebarluasan ide tersebut, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan guna mendapatkan umpan balik dan masukan yang konstruktif dari partai politik.

"KPK mendiseminasikan SIPP ke 16 parpol guna mendapatkan umpan balik dan masukan yang konstruktif," ujarnya di KPK, Kamis (22/11/2018).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung KPK C1 dilaksanakan oleh Satgas Politik Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK dan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Deputi Pencegahan KPK, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, dan Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, serta Perwakilan 16 parpol.

SIPP dilakukan dalam rangka mendukung pembentukan sistem politik yang cerdas berintegritas demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari korupsi diperlukan serangkaian usaha yang komprehensif terutama terkait dengan pembenahan tata kelola parpol.

Pada 2017, KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Poliik (P2P) LIPI menyusun Kertas Posisi Sistem Integritas Partai Politik dan instrumen penilaian diri (tools of assesment/ToA).

Dalam perjalanannya, ujar Febri, instrumen tersebut mendapat banyak masukan, sehingga pada 2018 disempurnakan melalui serangkaian kegiatan focus group ndfiscussion (FGD) dan penulisan kembali.

"Sehingga diperoleh kertas posisi (position paper) SIPP dengan lima komponen utama yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, serta keuangan partai yang transparan dan akuntabel," tuturnya.

Diseminasi SIPP yang dilakukan pada Kamis ini bertujuan mendapatkan masukan dari para pemimpin partai politik dan naskah yang dibuat dapat menjadi panduan dalam pembangunan sistem integritas parpol yang pada akhirnya diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

"Harapannya dengan pengimplementasian SIPP, masyarakat menjadi lebih percaya politik sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang berintegritas," jelas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper