Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tegaskan Tidak Bisa Ikut Campur Kasus Baiq Nuril

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan bahwa domain hukum yang saat ini dilalui oleh Baiq Nuril adalah berada di yudikatif.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo bertepuk tangan usai peletakan batu pertama pembangunan tower Universitas Muhammadiyah Lamongan (UML) di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018)./ANTARA-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri) dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo bertepuk tangan usai peletakan batu pertama pembangunan tower Universitas Muhammadiyah Lamongan (UML) di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018)./ANTARA-Wahyu Putro
  1. Jokowi Kembali Tegaskan Tidak Bisa Ikut Campur Kasus Baiq Nuril

Bisnis.com, BOGOR--Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menegaskan bahwa domain hukum yang saat ini dilalui oleh Baiq Nuril adalah berada di yudikatif.

Untuk itu, dia menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyarankan Baiq Nuril melakukan upaya hukum yang ada yakni peninjauan kembali bukanlah sebuah hal yang keliru.

"Presiden kan secara konstitusi mempunyai kewenangan, apakah itu memberikan amnesti, memberikan grasi. Amnesti itu baca di konstitusi juga ada syaratnya, harus persetujuan DPR. Kemudian grasi juga ada rekomendasi MA [Mahkamah Agung], juga ada tolak ukur kasusnya," kata Johan di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).

Setelah peninjauan kembali selesai, barulah kewenangan itu berada di Presiden. Kendati demikian, kewenangan tersebut tidak bisa serta merta digunakan karena harus melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada.

"Amnesti itu ada syaratnya. Grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat Pak presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR ya," tegasnya.

Baiq Nuril Maknun dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan dirinya melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Kasus yang menjerat Baiq Nuril bermula pada saat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Kemudian, obrolan melalui telepon itu direkam Nuril.

Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat Jaksa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam tanpa izin.

Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, dia dinyatakan bersalah oleh MA dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper