Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Aneka Insentif Pajak Dievaluasi

Presiden Joko Widodo meminta sejumlah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi dievaluasi secara ketat efektivitasnya.
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Presiden Joko WIdodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo meminta sejumlah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi dievaluasi secara ketat efektivitasnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai rapat terbatas mengenai kebijakan investasi dan perpajakan di Istana Kepresidenan Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

Sri mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak berdasarkan kawasan seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, zona perdagangan bebas dan tempat penimbunan barang.

"Nah berbagai insentif ini sekarang diminta oleh Bapak Presiden untuk dievaluasi secara sangat ketat dari sisi efektivitasnya," kata Sri.

Sri mengatakan pemerintah telah memberikan aneka insentif perpajakan yang telah dinikmati oleh dunia usaha. Salah satunya adalah tax holiday.

Sejak April 2018 sampai bulan ini, ujar Sri, insentif tax holiday telah menarik Rp162 triliun penanaman modal baru dari 9 perusahaan (8 di antaranya penanaman baru dan 1 perluasan) yang diperkirakan bakal memperkerjakan 8.000 orang di Indonesia.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan insentif bagi industri domestik berupa perluasan libur pajak (tax holiday) dalam Paket Kebijakan Jilid XVI diyakini mampu memicu minat investasi yang lebih besar di Indonesia.

Namun demikian, dia mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara mitra melalui World Trade Organization (WTO), terkait dengan libur pajak bagi industri berbasis ekspor. Pasalnya, kebijakan itu berpotensi dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia yang industrinya mendapatkan kemudahan pajak tersebut. 

“Kebijakan ini bisa membuat negara mitra memberlakukan countervailing meassure kepada Indonesia. Akibatnya, bisa jadi bumerang bagi Indonesia nantinya jika dikenai bea masuk antisubsidi atau antidumping,” jelasnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Shinta menjelaskan, berdasarkan kesepakatan WTO mengenai subsidy agreement, terdapat tiga parameter pemberian subsidi yang secara otomatis dilarang. Pertama, kebijakan tersebut spesifik diberikan kepada sektor industri tertentu. Kedua, kebijakan itu secara langsung maupun tidak langsung tekait dengan peningkatan performa ekspor industri tertentu. Ketiga, kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada industri terkait.

Dia melanjutkan, apabila ditilik dari ketiga parameter tersebut, maka perluasan pemberian tax holiday dalam Paket Kebijakan Jilid XVI berpotensi dikomplain dan digugat oleh negara mitra di WTO.

Hanya saja, menurutnya, Indonesia dapat berkelit dari tudingan tersebut lantaran negara lain seperti Vietnam melakukan hal yang sama. “Upaya lain, untuk mengimbanginya, kita harus bisa meyakinkan ke internasional bahwa kebijakan ini hanya berjalan 5 tahun, tidak lebih. Selain itu, kita harus bisa meyakinkan kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor berbasis ekspor saja, tetapi di sektor industri dalam negeri juga,” katanya.

Dalam kasus ini, industri berbasis ekspor seperti pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan berpeluang dilaporkan oleh negara lain melalui WTO.

Adapun, skema libur pajak memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100%, dengan nilai investasi Rp500 miliar—Rp1 triliun dalam jangka waktu 5 tahun.

Sementara itu, untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun mendapatkan pengurangan PPh 100% selama kurun 30 tahun. Setelah libur pajak berakhir, industri yang masuk daftar penerima manfaat tersebut memperoleh pengurangan PPh 50% selama dua tahun.

Di dalam Paket Kebijakan Jilid XVI, terdapat penambahan dua sektor usaha yakni  industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan ekonomi digital. Dengan demikian, total sektor usaha yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai 18 sektor usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper