Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penyitaan Gedung Granadi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Tommy

Erwin Kallo, Kuasa Hukum dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjelaskan bahwa kliennya bersama dengan Humpuss Group adalah penyewa Gedung Granadi dengan bukti penyewaan yang sah kepada PT Granadi.
Gedung Granadi/Istimewa
Gedung Granadi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Erwin Kallo, Kuasa Hukum dari Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjelaskan bahwa kliennya bersama dengan Humpuss Group adalah pihak penyewa Gedung Granadi dengan bukti penyewaan yang sah kepada PT Granadi.

Selain itu, Erwin juga menegaskan bahwa untuk Kantor DPP Partai Berkarya bukan bertempat di Gedung Granadi.

“Tidak benar itu kantor DPP Partai Berkarya, kok ceroboh sekali jaksa mengatakan demikian, orang itu kan dia bisa cek ke KPU alamatnya Partai Berkarya di mana, anda bisa cek di Kemenkopolhukam, atau di KIT atau di KPU,” tegasnya saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (20/11/2018).

Dia menjelaskan kepemilikan Gedung Granadi bukan hanya milik Yayasan Supersemar tetapi gedung tersebut dimiliki oleh beberapa pihak.

“Yayasan Supersemar hanya salah satu pemilik di situ, salah satu pemilik saham di situ, bukan dia yang memiliki 100%, kalau enggak salah 20% saya tidak tahu persis, tapi bukan dia sendiri, bagaimana anda mau sita gedung yang bukan punyanya dia sendiri,” tegas Erwin.

Erwin mengimbau kepada PN Jakarta Selatan untuk bekerja secara lebih profesional sesuai dengan fakta-fakta, tidak mengembangkan opini yang merugikan kliennya tersebut.

“Jadi tidak benar itu, jadi menurut kami saya tidak tahu motif kejaksaan, jadi kami mengimbau kejaksaan kerja secara profesional sesuai dengan fakta-fakta hukum, jangan bermain opini,  jangan bikin berita hoax, karena itu merugikan orang lain. Anda harus memberi contoh, anda itu penegak hukum,” tegasnya.

Dia juga menilai pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina sarat akan nilai politis, pasalnya, menurut penuturan Erwin, pernyataaan yang menyebut Tommy Soeharto tidak bersikap koperatif dalam kasus penyitaan Gedung Granadi.

“Dengan mendeskreditkan klien kami (Tommy Soeharto) dan partainya seakan-akan dia melanggar hukum, dan ngotot tidak mau menyerahkan, padahal tidak ada, itu yang kami tangkap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper