Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKW Ini Akhirnya Pulang Setelah 15 Tahun Ditahan Majikan

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Darkem (51) akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah 15 tahun lamanya tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa majikan Arab Saudi membayar gaji asisten rumah tangga asal Jawa bersama sejumlah otoritas Saudi. (Humas KJRI Jeddah)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa majikan Arab Saudi membayar gaji asisten rumah tangga asal Jawa bersama sejumlah otoritas Saudi. (Humas KJRI Jeddah)

Bisnis.com, INDRAMAYU - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Darkem (51) akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah 15 tahun lamanya tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan ibu Darkem," kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Selasa (20/11/2018).

"Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya," lanjutnya.

Juwarih mengatakan Darkem, berangkat ke Arab Saudi pada 13 Oktober 2003 dan baru bisa pulang pada tahun 2018 ini. Selama bekerja di sana dia tidak diizinkan pulang oleh majikannya.

Darkem sendiri lanjut Juwarih, diberangkatkan oleh PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Oleh agency Al Shareef, dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi.

"Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar," tuturnya.

Juwarih mengatakan pada 24 Januari 2017 Riyan Ade Saputra, anak kandung Darkem menyampaikan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu bahwa ibunya sudah 14 tahun tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Arab Saudi.

Pada 27 Januari 2017 secara tertulis SBMI Cabang Indramayu menyampaikan pengaduan ke KBRI Riyadh, Arab Saudi. "Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2018 Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja berhasil menemukan Darkem," katanya.

"Dan kurang lebih dua bulan berada di shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan dan haknya, kemudian pada 17 November 2018 oleh pemerintah Arab Saudi Darkem dipulangkan ke Indonesia," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper