Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Divisi Master Planning Lippo Cikarang Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra Cakra, Divisi Master Planning Lippo Cikarang (LPCK) dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/11/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra Cakra, Divisi Master Planning Lippo Cikarang (LPCK) dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.

Indra diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Divisi Master Planning Lippo Cikarang Indra Cakra untuk tersangka Billy Sindoro," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.

Belum ada keterangan dari KPK terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Indra Cakra. Pada Jumat (16/11/2018) lalu, KPK memeriksa Ju Kian Salim dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ju Kian yang merupakan Direktur Lippo Cikarang juga diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro. Terkait dengan saksi-saksi dari pihak Lippo, KPK mengatakan terdapat keadaan yang tidak sinkron dari keterangan para saksi tersebut.

Hingga saat ini, dari pihak swasta yang diperiksa dikatakan tengah ditelusuri sumber uang yang digunakan untuk melakukan suap.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi KPK mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas.

9 Tersangka

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper