Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Keterangan Para Saksi Tidak Sinkron. KPK Ingatkan Saksi dan Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keterangan yang tidak sinkron dari para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan keterangan yang tidak sinkron dari para saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

"Selain adanya dugaan backdate dalam rekomendasi perizinan Meikarta, KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo group," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/11/2018).

Sampai saat ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa di tingkat penyidikan. Mereka terdiri atas 12 pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari pihak Lippo.

Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus Meikarta dari pihak Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan dari pihak Lippo.

KPK mendalami proses pemberian rekomendasi perizinan dari masing-masing dinas di Pemkab Bekasi dan proses di Pemprov. Jawa Barat.

Sementara itu, terhadap pihak swasta, terus ditelusuri sumber uang suap.

"Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut." lanjut Febri.

Terkait dengan keterangan tidak benar, terdapat ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice atau menghalangi penegakan hukum di Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper