Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Narkoba Richard Muljadi yang Cucu Konglomerat Siap ke Kejari

Setelah berkas perkara tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dinyatakan lengkap (P21), Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (13/11/2018) melimpahkan Richard beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kokain./newsexaminer.net
Kokain./newsexaminer.net

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah berkas perkara tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dinyatakan lengkap (P21), Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (13/11/2018) melimpahkan Richard beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan pihak kepolisian telah melaksanakan kewajibannya.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai arahan dari Kejati [Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta]. Hari ini sudah siap akan kami kirim sebagai tanggung jawab penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti," ungkap Argo.

Argo juga mengungkapkan bahwa Richard telah siap menghadapi persidangan. Hak permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak tersangka berinisial RM ini pun telah dijalankan sebanyak 5 kali.

"Tadi kami sudah memeriksakan ke dokter kondisi kesehatan daripada tersangka RM dan hasilnya dalam keadaan normal. RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di Polda Metro Jaya, di rutan ini empat kali dan di RS Bhayangkara [Polri Kramat Jati] satu kali," tambah Argo.

Sebelumnya, cucu dari konglomerat Indonesia Kartini Muljadi ini terpergok mengonsumsi kokain di sebuah toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Polisi akan melimpahkan barang bukti berupa kokain seberat 0,038 gram sisa pakai, satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia sebagai medium hisap kokain.

Richard akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper