Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat Karena Korupsi, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta Gugat Menristekdikti

Tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat, seorang dosen Universitas Negeri Yogyakarta mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Informasi yang dihimpun, dosen tersebut adalah Putut Marhaento. Adapun perkara gugatannya teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 236/G/2018/PTUN.JKT .
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Wahyu Putro A
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat, seorang dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir.

Dipecat Karena Korupsi, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta Gugat Menristekdikti

Informasi yang dihimpun, dosen tersebut adalah Putut Marhaento. Adapun perkara gugatannya teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 236/G/2018/PTUN.JKT .

Ditemui di PTUN Jakarta, Senin (12/11/2018), Said Munawar, kuasa hukum Putut Marhaento menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan PTUN karena Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dinilai tidak tepat menerbitkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada dosen tersebut dengan pertimbangan melakukan perbuatan korupsi.

“Semestinya pemberhentian dengan tidak hormat itu dilakukan jika kasus korupsi yang dilakukan berkaitan dengan jabatannya. Kenyataannya, perkara korupsi yang menjerat klien kami tidak berkaitan dengan jabatannya, namun terjadi ketika beliau mengambil side job,”tuturnya.

Dia menjelaskan, awalnya perkara ini telah didaftarkan pada 26 Juni 2018, namun dianggap prematur karena harus terlebih dahulu menempuh prosedur keberatan dan banding yang dipersyaratkan dalam peradilan TUN. Setelah semua langkah itu ditempuh dan tidak membuahkan hasil, pihaknya kemudian kembali mendaftarkan gugatan tersebut pada 10 Oktober 2018.

“Saat ini proses persidangan masih mengenai perbaikan surat kuasa dan gugatan,” tambahnya.

Selain menteri, Putut juga diketahui menggugat Rektor UNY  Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., pada 29 Maret 2018.

Kegiatan Olahraga

Adapun perkara korupsi yang melibatkan Putut Marhaento bermula ketika Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY pada 2011 menngguyur dana hibah untuk kegiatan olahraga yang dikelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sebesar Rp48 miliar

Putut ketika itu diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan Bola Voli Yuana Sarana Olah Raga Yogyakarta. Dari alokasi Rp 48 miliar itu, organisasi yang dia pimpin mendapatkan dana Rp400 juta dengan perincian, pos sekretariat Rp24 juta, pos rumah tangga Rp57 juta, pos latihan dan uji tandong Rp8 juta, biaya pertandingan Rp113 juta lalu sisanya untuk honor pemain.

Belakangan diketahui terdapat selisih uang yang dikelola sebesar Rp13,8 juta sehingga Putut dan pengurus organisasi lainnya, Wahyono Haryadi, disidik oleh aparat keamanan. Pada 18 April 2016, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyatakan Putut dan Wahyono terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing 1 tahun penjara

Selain itu, mereka juga harus mengembalikan uang negara yang dikorupsinya masing-masing Rp13,8 juta. Jika tidak mau membayar maka hartanya dilelang dan jika hartanya tidak cukup maka diganti pidana penjara 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper