Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Perincian Eks-Koruptor Diumumkan Berupa Nama, Asal Partai, Dapil

KPU segera mengumumkan mantan terpidana korupsi di lamannya berdasarkan hasil rapat bersama.
Komosioner KPU Hasyim Asy'ari./Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso
Komosioner KPU Hasyim Asy'ari./Bisnis.com-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan mantan terpidana korupsi di lamannya berdasarkan hasil rapat bersama.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa identitas yang akan disebar berupa nama, partai pengusung, dan daerah pemilihan.

“Boleh juga disampaikan putusannya oleh pengadilan mana, perkara apa, iya dipertimbangkan lewat itu,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU sudah dipastikan tidak jadi menandai caleg eks-koruptor di surat suara atau menempel pemberitahuan di tempat pemungutan suara.

“Paling tidak di website KPU, ditayangkan terus, dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU,” ucapnya.

Pertimbangan pengumuman yang ditempel di TPS dirasa tidak bisa dilakukan karena bisa terkesan menjatuhkan orang tersebut. Di sisi lain menandai di surat suara melanggar regulasi pemilu.

Sementara itu, penayangan di laman KPU masih dalam pembahasan. Penandaan mantan napi koruptor adalah salah satu cara KPU agar masyarakat tidak memilih mereka.

Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan larangan eks-koruptor maju jadi caleg.

Atas putusan tersebut, KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.

Namun, KPU tidak patah arang dan muncul wacana agar menandai mereka melalui surat suara atau membuat pengumuman yang ditempel di tempat pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper