Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Usai Diperiksa KPK Lagi, Toto Ogah Berkomentar

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Toto Bartholomeus kembali tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam
Mantan Presdir Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, ssai diperiksa KPK, Jumat (9/11/2018//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Mantan Presdir Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, ssai diperiksa KPK, Jumat (9/11/2018//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang (LPCK) Toto Bartholomeus kembali tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam.

Executive Vice President PT Bank Mayapada International Tbk. (MAYA) tersebut hanya mengatakan dirinya lelah.

"Maaf ya saya capek," ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung KPK, Jumat (9/11/2018).

Hari ini Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi yang diduga KPK berperan sebagai salah satu pihak penerima.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dia jalani. Sebelumnya, Toto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup, pada 25 Oktober lalu.

Tidak berbeda, Toto tidak banyak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan saat itu.

Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper