Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU PT Tradha: Taufik Kurniawan Katakan KPK Dalami Masalah Penganggaran

Wakil Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan, tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di KPK
Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK, Rabu (7/11/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK, Rabu (7/11/2018)//Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen, Taufik Kurniawan, tidak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di KPK.

Diperiksa sebagai saksi PT Tradha, perusahaan yang pada Mei 2018 lalu dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Taufik mengatakan pada pemeriksaan hari ini dari dirinya didalami mengenai persoalan anggaran.

"Seputar penganggaran," ujar Taufik, Rabu (7/11/2018).

Tidak banyak penjelasan lebih lanjut terkait dengan penganggaran yang dimaksud oleh tersangka.

"Tunggu saja tanggal mainnya," ucap Taufik singkat.

PT Tradha merupakan perusahaan di bawah pengendalian Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad. Yahya Fuad sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi. 

KPK mencatat bahwa dalam kurun waktu 2016-2017, PT Tradha menggunakan "bendera" 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen.

Nilai total dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha diduga menerima uang fee proyek dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp3 miliar yang dikatakan sebagai utang dan uang operasional.

Keuntungan operasional dan pengembangan bisnis PT Tradha juga bercampur dengan sumber lainnya yang dipakai untuk kepentingan pribadi Mohammad Yahya Fuad.

PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan/atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kasus ini adalah kasus pertama dengan pelaku sebuah korporasi.

Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu, Taufik Kurniawan resmi menjadi tahanan KPK pada 2 November 2018.

"Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Taufik Kurniawan, lanjutnya, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.

Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad.

“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).

Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar.  Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

“MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Selain itu, di hari yang sama KPK resmi menetapkan Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 2019 sebagai tersangka.

Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

Dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait dengan tiga hal, yakni:
•Pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015 2016
•Pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015- 2016, dan
•Pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016

"Diduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespon hal tersebut, Pemkab Kebumen, menyetujui akan akan
memberikan 'uang aspirasi'," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Hal tersebut juga diduga disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek. Jika demikian, maka dewan akan menerima 'mentahan'.

Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD P Tahun 2016, Anggota DPRD pernah meminta "Gaji ke-13" pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil.

"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," papar Basaria.

Atas perbuatannya, CW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper