Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarian Eddy Sindoro Dibantu Imigrasi & Pihak Maskapai

Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati disebut ikut membantu pelarian petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok.
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati disebut ikut membantu pelarian petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok.

"Dwi Hendro Wibowo alias Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi bandara Soetta untuk 'stand by' di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro," kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Terdakwa dalam perkara ini adalah Lucas yang berprofesi sebagai pengacara. Lucas adalah orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Eddy yang ketahuan menggunakan paspor palsu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018 pun dikembalikan ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

"Bersamaan dengan mendaratnya pesawat AirAsia yang membawa Eddy Sindoro dengan Michael Sindoro (anak Eddy) dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie (warga negara Singapura), Bowo memerintahkan Staff Customer Service Gapura M Ridwan mencetak boarding pass atas nama Eddy, Jimmy dan Michael tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa identitasnya," tambah jaksa.

Bowo dan Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dimana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.

"Sekira pukul 09.23 WIB, Eddy Sindoro dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan terdakwa, sedangkan Michael Sindoro membatalkan penerbangannya," ungkap jaksa.

Lucas juga menginformasikan kepada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro bahwa Eddy Sindoro sudah berada di luar negeri.

Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:

1. Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
2. M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6.
3. Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6.
4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.

Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

Lucas didakwa pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Lucas pun berencana untuk mengajukan eksepsi pada Rabu (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper