Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan MA Kabulkan Uji Materi Oesman Sapta Odang

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait norma pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis (kanan) memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait norma pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Dalam Putusan MA No. 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator. MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dalam putusan yang diumumkan di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

MA mengabulkan sebagian karena menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019. Pasal tersebut digugat lantaran menghalangi langkah OSO mencalonkan diri sebagai senator tanpa menanggalkan jabatan orang nomor satu Hanura.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA mengakui adanya kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU 26/2018 menyusul jatuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Namun, menurut MA, larangan tersebut tidak tepat diberlakukan pada Pemilu 2019 karena melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum.

Merujuk pada jadwal KPU, pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD dimulai dari 26 Maret-8 April 2019. Dengan demikian, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 maupun PKPU 26/2018 berlaku ketika tahapan tersebut sudah berlangsung.

MA memandang kebijakan KPU membentuk PKPU 26/2018 tidak efektif karena perubahan aturan tersebut disertai dengan kewajiban yang sebelumnya belum diatur. Langkah KPU, tambah MA, dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

“Hal ini akan berbeda keadaannya jika putusan MK lebih dulu diputus, dan kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU, dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan, program, dan penyelenggaran Pemilu Anggota DPD 2019,” kata Supandi.

Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hakim Agung Yulius dan Is Sudaryono pada 25 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper