Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iklan Jokowi-Ma’ruf di Media Cetak Dinyatakan Tidak Melanggar

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Berurutan dari kiri ke kanan Sentral Gakkumdu dari unsur kejaksaan Abdul Rouf, kepolisian Djuhandani, Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan putusan iklan Jokowi-Ma'ruf di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018)./Bisnis
Berurutan dari kiri ke kanan Sentral Gakkumdu dari unsur kejaksaan Abdul Rouf, kepolisian Djuhandani, Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan putusan iklan Jokowi-Ma'ruf di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018)./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa saat mengambil kesimpulan ada perbedaan pendapat antara masing-masing lembaga.

Bawaslu menganggap bahwa iklan kampanye tersebut melanggar ketentuan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 dijelaskan bahwa kampanye melalui media cetak hanya bisa dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Sementara dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.

“Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan laporan dinyatakan dihentikan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya pada Rabu (17/10/2018) beredarnya iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan UU 7/2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Di sisi lain kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper