Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Respons Bupati Boyolali Atas Pidato Prabowo, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pembelaan kepada Bupati Boyolali Seno Samodro yang resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Bareskrim.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pembelaan kepada Bupati Boyolali Seno Samodro yang resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Bareskrim.

Sebelumnya, Seno dilaporkan atas ucapannya yang menyatakan jangan memilih calon presiden Prabowo Subianto dan mengatakan “Prabowo Asu” dalam pidatonya di hadapan masyarakat dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat awal Oktober lalu.

Ucapan Seno itu diduga sebagai reaksi atas pidato dari Prabowo ketika membuka peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10/2018).

Pidato Prbowo itu viral di media sosial dan karena menyebutkan, "...dan saya yakin kalian enggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya, tampang orang Boyolali ini," ujar Prabowo.

Menurut Tjahjo, Seno membela harga diri dan kehormatan masyarakat Boyolali. Kendati demikian, dia pun menyebut silakan saja jika masyarakat melaporkan atau memprotes ucapan Seno tersebut.

“Saya kira kalau mau melaporkan silakan. Tapi bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya. Siapapun, saya kira enggak bisa disalahkan dia,” ujarnya di sela-sela Forum Internasional Pelayanan Publik di Jakarta Convention Centre, Rabu (7/11/2018).

Kuasa Hukum Advokat pendukung Prabowo Hanfi Fajri mengatakan bahwa ajakan dan hinaan bernada provokatif dari Seno merugikan calon presiden nomor urut 02.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17/2017 tentang pemilu, pasal 282 tertulis pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.

Pasal 306 pun demikian bahwa pemerintah baik tingkat pusat sampai desa, TNI, dan polisi dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sementara itu Pasal 547 memberikan sanksi atas dua pasal yang dilanggar tersebut bisa dipidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper