Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1, Eni: Uang dari Pak Kotjo Sudah Saya Kembalikan

Eni Maulani Saragih, mengatakan semua uang yang diterimanya dari Johannes Budisutrisno Kotjo sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eni Maulani Saragih di KPK, Selasa (6/11/2018)/Bisnis.com -- Rahmad Fauzan
Eni Maulani Saragih di KPK, Selasa (6/11/2018)/Bisnis.com -- Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Eni Maulani Saragih, mengatakan semua uang yang diterimanya dari Johannes Budisutrisno Kotjo sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eni adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1,

Pada pengembalian tahap ketiga lalu, KPK total menerima Rp2,962 miliar, di antaranya sejumlah Rp2,25 miliar diterima dari Eni Maulani Saragih.

"Pokoknya Insyallah soal (uang) PLTU yang sudah saya terima dari Pak Kotjo sudah saya kembalikan," ujar Eni usai diperiksa KPK, Selasa (6/11/2018).

Secara keseluruhan uang yang dikembalikan ke KPK sejumlah Rp4.762 miliar. Angka tersebut ditambah dengan uang dari Munaslub Golkar Rp712 juta dan uang yang disita ketika operasi tangkap tangan pada Juli lalu, yakni Rp500 juta.

Terkait proses penyidikan, Eni mengatakan dirinya diperiksa terakhir sebagai tersangka.

"Insyallah hari Jumat (9/11/2018) sudah limpah," jelasnya.

Hal tersebut lebih cepat dari keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan 22 Oktober 2018 lalu. Saat itu Eni Maulani Saragih mengatakan kemungkinan paling lambat berkas dilimpahkan pada 14 November 2018.

Sejauh ini, dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang pernah menjadi saksi di KPK, yaitu Samin Tan selaku pihak yang terafiliasi dengan PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. (BORN) dan salah seorang Direktur BORN Nenie Afwani.

Samin Tan dicekal pada 17 September 2018. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal Neni Afwani.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan larangan bagi yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan terhitung mulai sejak bulan September 2018.

Direktur BORN Kenneth Raymond Allan dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia mengatakan PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. tidak terkait dengan proyek kerja sama PLTU Riau-1.

"Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa Perseroan, anak perusahaannya, Direksi/Komisaris, pemiliknya, dan manajemennya sama sekali tidak terkait dengan proyek atau kerja sama Pembangunan PLTU Riau-l yang dimaksud. Pemberitaan-pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdampak terhadap operasional Perseroan," ujarnya pada 17 Oktober lalu.

Sejumlah pihak telah diperiksa KPK terkait kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, tenaga ahli, dan anggota legislatif.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper