Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Memperpanjang Penahanan Tersangka Suap DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Dua tersangka itu antara lain anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tahan Manahan Panggabean (TMP) dilakukan perpanjangan selama 30 hari dimulai 11 November sampai 10 Desember 2018.

Sedangkan anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya Taufan Agung Ginting (TAG) diperpanjang penahanannya selama 40 hari mulai 8 November sampai 17 Desember 2018.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian sekitar Rp7,65 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain itu salah satu tersangka, yaitu Sopar Siburian (SSN) juga telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) pada penyidik KPK.  Sopar pun telah mengembalikan uang total Rp202,5 juta ke penyidik KPK.

Sampai saat ini, total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.

Ke 12 orang itu antara lain Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal, (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Risnawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI), Sonny Firdaus, (SF), Helmiati (HEI), Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper