Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD : Persoalan Tenaga Honorer Terkait Pendataan Tak Akurat

Lambatnya penyelesaian masalah tenaga honorer adalah akibat tidak ada data valid antara Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pemerintah daerah.
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi
Demo guru honorer/Antara-Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Lambatnya penyelesaian masalah tenaga honorer adalah akibat tidak ada data valid antara Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pemerintah daerah.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Darmayanti kepada wartawan, Selasa (6/11). Padahal, ujarnya, persoalan tanaga honorer sudah sangat lama terjadi karena ada yang bekerja  sudah 15 hingga 20 tahun.

“Tahun lalu kita sudah mengundang Manpan RB untuk bicara langsung,  intinya  mereka meminta waktu, karena masih melakukan pendataan,”ujarnya. Sekalipun pemerintah memiliki keingian menyelesaikan masalah tersebut, namun dengan persoalan data yang dimiliki lembaga terkait dia mengaku pesimis hal ini akan tuntas.

“Karena mereka juga tidak memiliki data yang valid,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan lambatnya penyelesaian masalah tenaga honorer tidak terlepas dari politikal will dari pengambil kebijakan di negara ini. Apalagi sepanjang masa penantian mereka sduah banyak janji yang mereka tunggu dari pemerintah.

“Para honorer ini berharap menjadi PNS. Di tahun 2005, mereka juga sudah didata dan diikutkan test untuk CPNS. Lulus tapi sedikit. Sisanya saja sekarang sudah 439 ribu orang,” ujarnya. Akan tetapi jika dijumlah secara keseluruhan jumlah mereka mencapai satu juta orang, kata Darmayanti.

Selain itu sambungnya, persoalan honorer ini kembali memuncak di tahun 2017 dengan keluar UU No 5  tentang Aparatur Sipil Negara (AS) yang salah satu didalamnya tentang penerimaan PNS dibatasi pada usia 35 tahun.

Karenanya, UU ASN bakal dilakukan revisi dengan memasukkan batas 35 tahun atau dikasih kebijakan affirmative action.

“Kalau diamati ada kesalahan, harusnya di UU ini ada peralihan. Disitulah honorer itu dalam posisi tidak terpayungi secara hukum. Dia lepas dari payung hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper