Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Menghalangi Penyidikan Eddy Sindoro: Lucas Jalani Sidang Mulai 7 November 2018

Lucas, tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK akan menjalani persidangan perdananya pada Rabu (7/11/2018).
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Lucas, tersangka kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK akan menjalani persidangan perdananya pada Rabu (7/11/2018).

Lucas yang berprofesi sebagai pengacara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro

Pada Senin (29/11/2018) lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke PN.

"Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu, 7 November 2018 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/11/2018).

Sebelumnya, berkas Lucas sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap dua pada 26 Oktober lalu.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, Lucas dikatakan sudah menyampaikan permohonan agar pelimpahan tersebut ditunda dengan alasan kesehatan.

"Hari ini klien kami Pak Lucas sudah P21. Tadi di hadapan penyidik dan penuntut umum Pak Lucas menyampaikan mohon sekiranya pelimpahan atau tahap dua bisa ditunda," ujar Wa Ode di KPK, Jumat (26/10/2018).

Wa Ode menyampaikan dua hal yang menjadi alasan permohonan kliennya, pertama alasan kesehatan dan pihak KPK, lanjutnya, sudah mengetahui Lucas sakit.

Kedua, pihak tersangka sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait dengan alat bukti, menurut Wa Ode kliennya sudah menanyakan KPK mengenai dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dua alat bukti itu sampai sekarang belum pernah terkonfirmasi kepada beliau," lanjutnya.

Sebelumnya, Lucas yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia mengatakan apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

"Saya sangat yakin saya tidak bersalah, dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, yaitu Pasal 21. Sama sekali saya tidak lakukan. Ini adalah suatu kekhilafan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper