Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syahbandar Pelabuhan Sambu Batam Terciduk OTT Suap Agen Pelayaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri menangkap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sambu, Batam berinisial TS, dan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama berinisial ES dalam kasus penyuapan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur Saat menggelar Jumpa Pers Hasil OTT Polda Kepri terhadap Kepala KSOP Sambu dan Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama. Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dan Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur Saat menggelar Jumpa Pers Hasil OTT Polda Kepri terhadap Kepala KSOP Sambu dan Kepala Cabang PT. Garuda Mahakam Pratama. Foto: Istimewa

Bisnis.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri menangkap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sambu, Batam berinisial TS, dan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama berinisial ES dalam kasus penyuapan.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kepri saat ES menyerahkan suap “uang kelancaran” kepada TS di salah satu restoran Mal Gandaria City, Jakarta Selatan pada 3 November silam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menjelaskan polisi menahan Uang tunai sebesar US$9.200 dalam bentuk pecahan US$100, tas samping merk Elle warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy s6 warna grey beserta kartu, dan handphone Blackberry Bold warna putih beserta kartu dari tangan TS.

Sementara dari tangan ES Polisi mengamankan tas samping merk Samsonite warna hitam, handphone Samsung Galaxy s9 plus warna hitam beserta kartu, handphone Samsung Galaxy s7 edge warna hitam beserta kartu, Boarding pass  BTH-JKT atas nama Tersangka.

OTT terhadap keduanya berawal dari Informasi adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam. Kejadian ini sudah terjadi semenjak TS menjabat sebagai kepala KSOP Pulau Sambu Batam yang baru sejak bulan agustus 2018.

PT Garuda Mahakam Pratama biasanya memberikan uang kelancaran didalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP Sambu Batam. Proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta. Jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan.

“Sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga saat menggelar jumpa Pers di Mapolda Kepri, Senin (5/11).

Pada hari kamis tanggal 01 November 2018, tim penyelidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa Kepala cabang PT Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta.

Tiket pesawatt dengan keberangkatan hari jumat pukul 14.40 WIB ini dipesan untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada TS sebagai kepala KSOP Pulau Sambu Batam. 

Selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Restoran eat & eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan. 

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan Kantor Syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper