Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin

Advokat Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon Joko Widodo dan KH Maruf Amin pada pemilihan presiden 2019.
Advokat Yusril Ihza Mahendra/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Advokat Yusril Ihza Mahendra/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan calon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden 2019.

Hal itu diamini langsung oleh Yusril yang juga sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Yusril menuturkan, ia memastikan pengacara paslon nomor urut 01 saat melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Erick Thohir.

“Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon capres-cawapres,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Setelah didiskusikan cukup lama, Yusril akhirnya memutuskan untuk menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin di luar struktur tim pemenangan.

Yusril menjelaskan bahwa ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin tanpa memungut biaya sepeser pun.

“Pak Erick mengatakan bahwa jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiyai Ma’ruf ini pro deo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja,” tuturnya.

Pengalaman sebelumnya, pada pemilihan presiden 2014, Yusril juga terlibat pada proses hukum calon presiden dan wakilnya, saat itu membantu pasangan Prabowo-Hatta Rajasa.

Ia menuturkan bahwa pada saat itu, dirinya juga bekerja secara suka rela tanpa meminta bayaran.

“Dulu dalam Pilpres 2014 saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres di MK, dan itu saya lakukan, gratis juga

“Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya saya bisa menyumbangkan sesuatu agar Pilpres dan Pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur dan adil, dan semua pihak mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini Yusril mengatakan sedang menunggu surat kuasa dari pasangan calon yang telah menunjuk dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper