Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bakal Selidiki Laporan Soal Pidato "Tampang Boyolali" Prabowo Subianto

Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan diskriminasi ras dan etnis atas pidato Prabowo Subianto perihal "tampang Boyolali".
Prabowo Subianto bersama adiknya Hashim Djojohadikusumo./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Prabowo Subianto bersama adiknya Hashim Djojohadikusumo./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan diskriminasi ras dan etnis atas pidato Prabowo Subianto perihal "tampang Boyolali".

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan pada Senin (5/11/2018), proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kepolisian akan mengevaluasi terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak, terkait laporan dari seorang warga Boyolali bernama Dakun yang diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11/2018).

"Berkaitan dengan laporan yg masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini nanti akan menjadi bahan evaluasi dari penyidik terlebih dahulu. Memang kita sudah menerima laporan itu," ungkap Argo.

Bila tidak terdapat unsur pidana dari evaluasi penyelidik, maka tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan menghentikan penyelidikan.

Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah pidato dari capres nomor urut 2 ini mengandung unsur pelanggaran pemilu.

"Nanti kita cek apakah ini nanti pidana atau bukan. Kalau itu bukan pidana akan kita hentikan penyelidikan ini," ujar Argo.

"Kita tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana pemilu atau bukan," tambahnya.

Sebelumnya, pidato dari Prabowo Subianto ketika membuka peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10/2018), viral di media sosial dan dipermasalahkan oleh sang pelapor bernama Dakun ketika menyebutkan, "...dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya, tampang orang Boyolali ini," ujar Prabowo.

Dakun sendiri merupakan pria kelahiran Boyolali yang kini tinggal di Jakarta. Bersama kuasa hukumnya Muannas Alaidid, Dakun melaporkan Prabowo sebab mengaku tersinggung dan mendapatkan kerugian imateriil atas pidato tersebut.

Prabowo dilaporkan atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 Juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper