Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taufik Kurniawan Resmi Ditahan, KPK: Tidak Ada Gunanya Menutup-Nutupi Informasi

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menahan Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen.
Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK, Jumat (2/11/2018)//Bisnis.com-Rahmad Fauzan
Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK, Jumat (2/11/2018)//Bisnis.com-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menahan Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan suap APBD Kabupaten Kebumen.

Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober lalu, Taufik Kurniawan keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sembilan jam.

"Kami memutuskan untuk dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP, " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/11/2018).

Taufik Kurniawan, lanjutnya, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan memenuhi alasan subjektif dan objektif.

Sebelumnya KPK telah memanggil Taufik Kurniawan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Pihak Taufik kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.

"Tapi tadi datang ke KPK dan memenuhi proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik sehingga kami melakukan proses hukum ini lebih efektif," ucap Febri.

KPK berharap tersangka Taufik Kurniawan dapat bersikap kooperatif dalam kelanjutan proses hukum yang berlangsung.

Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut mengaku sudah memiliki bukti yang cukup kuat dalam kasus ini.

"Tidak ada gunanya menutup-nutupi informasi karena kami juga memiliki bukti yang cukup kuat terkait pertemuan-pertemuan, baik di hotel maupun di kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap," lanjutnya.

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada 30 Oktober lalu.

Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati kebumen Mohammad Yahya Fuad.

“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).

Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar.  Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

“MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. Dari rencana penyerahan ketiga, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Selain itu, di hari yang sama KPK resmi menetapkan Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 2019 sebagai tersangka.

Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 - 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

"Diduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespon hal tersebut, Pemkab Kebumen, menyetujui akan akan memberikan 'uang aspirasi'," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Hal tersebut juga diduga disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek. Jika demikian, maka dewan akan menerima 'mentahan'.

Selain itu, dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD P Tahun 2016, Anggota DPRD pernah meminta "Gaji ke-13" pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil.

"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," papar Basaria.

Atas perbuatannya, CW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper