Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Agung Mentahkan Uji Materi Payung Hukum Subsidi Biodiesel

Mahkamah Agung mementahkan permohonan uji materi alokasi dana perkebunan yang menjadi payung hukum subsidi biodiesel dari CPO Fund.
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake
Ilustrasi bahan bakar Biodiesel B20/Reuters-Mike Blake

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung mementahkan permohonan uji materi alokasi dana perkebunan yang menjadi payung hukum subsidi biodiesel dari CPO Fund.
 
Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan itu digugat oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan Pasal 93 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
Menurut pemohon, Pasal 9 ayat (2) PP 24/2015 memperluas norma yang tidak tercantum dalam UU Perkebunan. Menyitir beleid tersebut, SPKS mengatakan dana perkebunan hanya dapat dialokasikan untuk lima tujuan yakni pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.
 
Namun, Pasal 9 ayat (2) PP 24/2015 mencantumkan alokasi tambahan termasuk untuk bahan bakar nabati (biofuel). Pemohon mencontohkan fakta di lapangan terkait alokasi 89% Dana Perkebunan Kelapa Sawit (CPO Fund) sepanjang 2015-2017 untuk subsidi biodiesel.
 
SPKS pun meminta MA membatalkan pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU Perkebunan. Penambahan norma, menurut pemohon, tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi secara faktual merugikan pelaku usaha perkebunan.
 
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Pertimbangannya, pasal yang sama pernah diuji oleh pemohon berbeda yakni Hermansyah.

Dalam Putusan No. 1/P/HUM/2017 bertanggal 16 Maret 2017, MA menolak permohonan pemohon.
 
Hakim Agung Supandi mengatakan objek hak uji materi yang pernah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sesuai asas erga omnes, pertimbangan dan putusan terdahulu berlaku pula untuk permohonan SPKS.
 
“Mengadili, menyatakan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon tidak diterima,” ujarnya dalam amar Putusan No. 10 P/HUM/2018.
 
Perkara diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai oleh Supandi dengan anggota Hakim Agung Yulius dan Irfan Fachruddin pada 29 Maret 2018. Namun, MA baru mengunggah Putusan No. 10 P/HUM/2018 di laman resminya pada Jumat (2/11/2018).
 
Putusan yang dimentahkan MA sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo melalui kuasanya dalam perkara tersebut. Untuk menjawab dalil SPKS, Presiden mengatakan Pasal 9 ayat (2) PP 24/2015 dibentuk untuk meningkatkan harga komoditas perkebunan strategis dan turunannya di tingkat domestik maupun global.
 
Dengan kenaikan harga, menurut Presiden, hilirisasi akan berkembang sehingga memperoleh nilai tambah lebih besar. Pada gilirannya, lima sasaran dana perkebunan dalam UU Perkebunan akan tercapai.
 
Menjawab dalil SPKS bahwa CPO Fund lebih dominan ke subsidi biodiesel, Presiden juga membantahnya. Alokasi untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat disebut terus meningkat dari Rp573 miliar pada 2017 menjadi Rp4,9 triliun pada 2018 dan 2019.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper