Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Pidana Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 oknum jaksa sebagai tersangka dalam pada kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 oknum jaksa sebagai tersangka dalam pada kasus tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi di Kejaksaan Agung.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman mengungkapkan nama ketiga oknum jaksa tersebut adalah Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin.
Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik juga akan menetapkan satu oknum jaksa lagi sebagai tersangka, namun Adi merahasiakan inisial oknum jaksa yang akan dijadikan tersangka.
 
"Ketiganya sudah dijadikan tersangka beberapa hari lalu," tuturnya, Jumat (2/11/2018).
 
Adi menjelaskan ketiga oknum jaksa itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar. Selain itu, Adi mengatakan oknum jaksa itu juga hanya menyetor hasil sita dan lelang tersebut sebesar Rp2 miliar yang seharusnya Rp20 miliar ke Kejaksaan Agung.
 
"Mereka telah menyita dan melelang aset tanpa prosedur. Uang yang disetor juga hanya Rp2 miliar dari kewajiban Rp20 miliar," katanya.
 
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono menjelaskan bahwa tim penyidik akan kembali menetapkan satu oknum jaksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada pekan depan.
 
"Ada satu tersangka lagi yang bakal menyusul. Saat ini baru ada tiga tersangka. Dalam waktu dekat ada tersangka baru," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
 
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.
 
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.
 
Ketua Tim Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi pada masa itu Chuck Suryo Sumpeno melalui kuasa hukumnya Damian H. Renjaan sempat membantah adanya kesalahan prosedur yang telah dilakukan Tim Satgassus terkait penyitaan barang rampasan  tersebut.
 
Menurut Damian, tanah yang disita Tim Satgassus tersebut bukan milik Hendra Rahardja terpidana kasus BLBI, melainkan tanah milik Taufik Hidayat, sehingga tidak perlu dilelang lagi setelah dilakukan upaya penyitaan.
 
Tanah seluas 45 Ha di Puri Kembangan, Jakarta Barat, 2004 telah dicabut status sita eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga telah kembali ke pemilik sebelumnya Taufik Hidayat.
 
Terkait uang Rp20 miliar bukan dari tanah di Puri Kembangan, tetapi ada konverter Rp5 miliar dari dana pribadi Taufik kepada Hendra Rahardja. Tanah itu juga bukan milik Hendra Rahardja sehingga tidak perlu ada pelelangan.
 
Sementara itu, terkait barang rampasan di Jatinegara seluas 7,8 Ha hanya mendapatkan penerimaan Rp2 miliar dari nilai transaksi Rp6 miliar. Tanah ini hasil penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui pemiliknya adalah Sri Wasihastuti, isteri Hendra Rahardja dan dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar.
Ardi baru membayar Rp6 miliar. Sisanya dicicil dan baru baru dibayar Rp2 miliar. Kejagung bisa menagih sisa Rp4 miliar lainnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper