Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal OSO, KPU Belum Bisa Ambil Sikap

Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji pelarangan ketua umum partai menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com
Oesman Sapta Odang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji pelarangan ketua umum partai menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa karena belum menerima putusan, maka KPU belum bisa mengambil sikap apapun.

“Kita tunggu. Jangan-jangan memang diputus begitu tapi tidak memerintahkan apa-apa untuk memasukkan apa-apa,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (2/1/2018).

Sementara itu, surat permohonan agar salinan putusan uji materi segera dikirim sudah disampaikan.

Arief menjelaskan bahwa segala kemungkinan bisa terjadi selama putusan belum diterima.

“Merombak [daftar calon tetap], tidak merombak, macam-macam lah pokoknya. Sampai kami tunggu putusan itu dulu isinya seperti apa,” ucapnya. 

Sebelumnya, Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menguji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi senator. Kemudian, MA pada Kamis (25/10/2018) memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.  

Padahal, PKPU dibuat berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper