Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangkap Pembuat Piutang Fiktif di PT SNP Finance

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan berinisial SL. Ia berperan sebagai pembuat piutang fiktif di PT SNP Finance untuk membobol 14 Bank yang dirugikan hingga Rp14 triliun.
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi saat memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi saat memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan berinisial SL. Ia berperan sebagai pembuat piutang fiktif di PT SNP Finance untuk membobol 14 Bank yang dirugikan hingga Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan SL ditangkap belum lama ini oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun, sampai saat ini Daniel tidak menjelaskan secara terperinci proses dan lokasi penangkapan SL.

"Memang benar, SL sudah ditangkap oleh tim kami. Saat ini tersisa satu buronan lagi terkait kasus PT SNP Finance itu berinisial LD," tuturnya, Kamis (1/11/2018).

Dia memastikan pihaknya telah berkoodinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada LD, buronan pembobol bank yang tersisa. Daniel juga meyakini bahwa buronan LD masih berada di Tanah Air karena belum ada data rekaman LD meninggalkan Indonesia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal LD ini," katanya.

Kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka pada perkara yang menimbulkan kerugian mencapai Rp14 triliun tersebut. Kemudian, terhadap 6 dari 8 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Para tersangka tersebut adalah:

  • DS selaku Direktur Utama PT SNP Finance
  • AP Direktur Operasional PT SNP Finance
  • RA Direktur Keuangan PT SNP Finance
  • CDS Manager Akuntansi PT SNP Finance
  • AS selaku Asisten Manager Keuangan PT SNP Finance
  • Leo Chandra selaku pemegang saham PT SNP Finance.

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya. Bank dimaksud adalah beberapa Bank BUMN dan bank swasta.

Sejumlah barang bukti telah disita pihak Kepolisian. Barang bukti dimaksud di antaranya fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper