Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Tetapkan Korporasi Zebit Solution sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Zebit Solution sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana suap kepada pejabat pajak untuk pengurusan pajak.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Zebit Solution sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana suap kepada pejabat pajak untuk pengurusan pajak.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Muhammad Adi Toegarisman mengemukakan penetapan tersangka itu sudah dilakukan tim penyidik sejak beberapa hari lalu. Adi menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain PT Zebit Solution, namun dia tidak menjelaskan lebih detail nama-nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pejabat kantor pajak tersebut.
 
"Memang benar, sudah ada beberapa korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu terkait kasus pajak ini," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (31/10).
 
Seacara terpisah, Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa ada sekitar 5 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena telah menyuap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang berinisial PAW hingga mencapai Rp4,6 miliar pada tahun 2007-2013.
 
Dia menjelaskan penetapan tersangka terhadap 5 korporasi tersebut merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka PAW salah satu pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang.
 
"Penetapan tersangka korporasi ini pengembangan dari tersangka PAW beberapa waktu lalu. Sprindik penetapan tersangka korporasi ini sudah dilakukan sejak 19 Oktober lalu," katanya.
 
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka korporasi PT Zebit Solution. Ada 2 saksi yang telah diperiksa yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama bernama Sulis Sriani dan Komisaris PT Zebit Solution yaitu I Nyoman A Triwinangun.
 
Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan PNS di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan mantan Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya.
 
Kasus tersebut berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.
 
Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru yaitu menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantara aksi suap. Selama kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14 miliar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper