Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tinjau Ulang Pemberangkatan TKI ke Arab Saudi

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.
Ilustrasi hukuman mati./Reuters
Ilustrasi hukuman mati./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Permintaan itu disampaikan Bamsoet--panggilan akrab Bambang Soesatyo--menyusul eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) bernama Tuti Tursilawati oleh Kerajaan Arab Saudi pada Senin (29/10/2018). Eksekusi mati itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang telah ditinggalkan dan menyampaikan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya, Rabu (31/10/2018).

Bamsoet menyayangkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap Tuti tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. Dia pun mendukung protes yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait hal itu.

Bamsoet meminta Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal.

Kemenaker dan BNP2TKI juga diminta mewajibkan PJTKI bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pembekalan yang maksimal baik dalam hal bahasa maupun keterampilan dan pengetahuan tentang hukum di negara tujuan.

Pengawasan terhadap PJTKI pun mesti ditingkatkan agar TKI yang dikirim telah memenuhi kriteria serta standar yang sesuai negara tujuan.

Menurut DPR, Kemenaker harus memperluas pembuatan Memorandum of Agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan agar dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper