Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, KPK Tetapkan Ketua DPRD Kebumen Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 - 2019 sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 - 2019 sebagai tersangka.

Cipto diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 - 2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015- 2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016.

Dugaan penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait dengan tiga hal, yakni:

  • Pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015 2016
  • Pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015- 2016, dan
  • Pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016

"Diduga jika uang ketok atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen, menyetujui akan memberikan 'uang aspirasi'," ujar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Selasa (30/10/2018).

Hal tersebut juga diduga disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek. Jika demikian, maka dewan akan menerima 'mentahan'.

Selain itu, dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD P Tahun 2016, Anggota DPRD pernah meminta "Gaji ke-13" pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil.

"Diduga CW selaku ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 -2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," papar Basaria.

Atas perbuatannya, CW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Seret Wakil Ketua DPR RI

Selain Cipto Waluyo, KPK menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Taufik Kurniawan dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

“Setelah dilantik, MYF [Mohammad Yahya Fuad] melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK [Taufik Kurniawan] selaku wakil ketua DPR periode 2014—2019,” ujar Basaria saat mengumumkan peningkatan status penyidikan di KPK, Selasa (30/10/2018).

Saat itu, DPR tengah membahas alokasi DAK senilai Rp100 miliar.  Diduga, ada permintaan fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

“MYF menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Pertemuan dan penyerahan uang dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper