Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Desain Peraga Kampanye Segera Ditetapkan, Beberapa Partai Belum Melengkapi

Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan desain alat peraga kampanye yang dibantu pemerintah untuk peserta pemilu serentak 2019.
KPU saat melakukan sosialisasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tingkat pusat di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/8)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
KPU saat melakukan sosialisasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tingkat pusat di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/8)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan desain alat peraga kampanye yang dibantu pemerintah untuk peserta pemilu serentak 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa materi iklan yang akan dipasang berupa baliho dan billboard ini sesuai dengan perintah undang-undang (UU).

“Undang-undang pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU,” katanya di Gedung KPU, Senin (29/10/2018).

Peraturan yang dimaksud adalah UU nomor 7/2017 tentang pemilu pasal 274 yang tertulis dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Hasyim menjelaskan bahwa masih ada beberapa partai yang belum melengkapi desain kampanye. Bagi yang belum selesai merampungkan rancangan, mereka ditunggu paling lambat tujuh hari mulai sekarang.

Setelah gambar telah ditetapkan, selanjutnya KPU mencari perusahaan yang siap mencetak materi kampanye.

“Sebelum akhir 2018 sudah bisa didistribusikan pada peserta pemilu,” ucap Hasyim.

Berikut peserta pemilu yang sudah dan belum menyelesaikan desain.

Pemilihan presiden: Semua calon sudah lengkap.

Partai Politik:
Desain sudah lengkap: PKB, Gerindra, Garuda, PPP, PAN, Hanura, dan PBB.
Desain belum lengkap dan belum sesuai ukuran: Berkarya, PKS, PSI, PKPI, dan PDIP.
Belum menyerahkan bukti cetak: Golkar, Nasdem, dan Perindo.
Memiliki dua desain: Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper