Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNP Finance Akhirnya Diputus Pailit

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) akhirnya diputuskan pailit secara sah oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) akhirnya diputuskan pailit secara sah oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai Wiwik Suhartono mengatakan putusan pailit dijatuhkan kepada SNP Finance karena proposal perdamaiannya ditolak oleh kreditur separatis yang memiliki nilai tagihan piutang lebih besar.

“Menimbang, hasil pemungutan suara tidak memenuhi rencana perdamaian sesuai dengan pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU [Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang] sehingga dengan demikian pailit dan mengangkat pengurus menjadi kurator kepailitan,” tuturnya saat membacakan putusan, Jumat (26/10/2018).

Usai persidangan, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha menyatakan pihaknya menerima putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan.

“Apapun hasil keputusan majelis, itu yang terbaik dan proses hukum sudah fair, terbuka. Walaupun secara pribadi SNP sebenarnya masih bisa tetap eksis kalau diberikan kesempatan,” ujarnya.

Ongko melanjutkan pemilik SNP Finance Leo Chandra telah menerima hasil pemungutan suara yang menyebabkan perusahaan ini berujung pada kepailitan.

“Setelah voting, saya langsung sampaikan kepada Pak Leo, kreditur konkuren 100% setuju berdamai tetapi nilai value tagihan [dimiliki kreditur separatis tolak berdamai] jauh sekali. Ya ada rasa kecewa ya, dari 14 bank kreditur separatis, 3 bank tidak setuju, 2 abstain dan lainnya setuju, tapi mau bagaimana lagi 3 bank itu dominan,” paparnya.   

Pengurus PKPU Irfan Aghasar menegaskan SNP Finance dinyatakan pailit karena nilai tagihan kreditur yang menolak setuju berdamai lebih besar dibandingkan suara kreditur yang setuju berdamai.  
 
“Iya [pailit] karena tagihan cukup besar, dari tiga bank bersatu sudah lumayan besar. Dari value atau nilai tagihan yang menolak [berdamai] dari PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Pan Indonesia Tbk.," sebutnya.

Irfan mengungkapkan pihaknya juga diangkat sebagai kurator oleh pengadilan dalam proses kepailitan SNP Finance. Untuk itu, dia akan segera menyusun pengumuman agenda rapat kreditur kepailitan.

Pada Kamis (25/10) , dalam agenda pemungutan suara, kreditur separatis yang hadir dalam agenda voting dan menolak berdamai sebanyak 186.320 atau sebesar 51% dan sebanyak 36.498 memilih abstain atau sebesar 10%. Di dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang abstain dihitung dalam suara tidak setuju.
 
Adapun kreditur separatis yang menyatakan setuju menerima rencana perdamaian sebanyak 144.328 suara atau 39%.
 
Sementara itu, kreditur konkuren dengan hak mencapai 23.234 suara bersikap menyetujui 100% perdamaian yang ditawarkan SNP Finance. Kreditur konkuren hanya memegang tagihan Rp232,33 miliar.  

Adapun tiga  kreditur yang menolak berdamai yaitu Bank Mandiri memiliki tagihan sebesar Rp1,4 triliun, BCA senilai Rp209,8 miliar, dan Bank Panin Rp140,13 miliar.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper